Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Miryam S Haryani sebagai saksi, Rabu (17/5). Dia akan bersaksi untuk tersangka Andi Narogong terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
“Miryam S Haryani akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka AA,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Kantor KPK, Rabu (17/5).
Tak hanya Miryam, KPK juga memeriksa tersangka Andi Narogong. Dia akan diperiksa untuk melengkapi berkas-berkas atas kasus dugaan korupsi mega proyek yang telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Irman dan Sugiharto yang saat ini telah menjadi terdakwa, Andi Agustinus atau Andi Narogong dan Miryam S Haryani. Hanya saja Miryam dijadikan tersangka kasus memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP atas terdakwa e-KTP.
Andi Agustinus alias Andi Narogong disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu