Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/5). Miryam diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/17.

Jakarta, Aktual.com – Bekas anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani didakwa memberikan keterangan palsu saat persidangan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP dengan mencabut Berita Acara Pemeriksaan pada tahap penyidikan.

“Terdakwa Miryam S Haryani sebagai saksi dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan paket eKTP tahun 2011-2012 pada Kemnterian Dalam Negeri atas nama terdakwa Irman dan terdakwa Sugiharto, dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar,” kata jaksa penuntut umum KPK Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/7).

Pemberian keterangan yang tidak benar itu, dengan cara mencabut semua keterangannya dalam BAP. “Yaitu dengan sengaja memberikan keterangan dengan cara mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam BAP penyidikan yang menerangkan antara lain adanya penerimaan uang dari Sugiharto dengan alasan pada saat pemeriksaan penyidikan telah ditekan dan diancam oleh tiga orang penyidik KPK. Padahal alasan yang disampaikan terdakwa tersebut tidak benar.”

Pencabutan BAP itu terjadi dalam sidang pada Kamis, 23 Maret 2017 saat Miryam menjadi saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP dalam ruang sidang pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat.

“Sebelum memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan, terlebih dulu terdakwa bersumpah sesuai agama Kristen bahwa akan memberikan keterangan yang benar. Selanjutnya ketua majelis hakim menanyakan kepada terdakwa mengenai keterangan yang pernah diberikannya dalam pemeriksaan penyidikan sebagaimana tertuang dalam, BAP 1 Desember 2016, BAP tanggal 7 Desember 2016, BAP tanggal 14 Desember, dan BAP tanggal 24 Januari 2017 yang diparaf dan ditandatangi terdakwa.”

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu