Saat ini, Miryam membenarkan paraf dan tanda tangannya yang ada dalam semua BAP, namun Miryam mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam BAP tersebut dengan alasan isinya tidak benar, karena pada saat penyidikan telah ditekan akan diancam oleh tiga orang penyidik KPK yang memeriksanya.

Hakim kembali mengingatkan agar Miryam memberikan keterangan yang benar di persidangan karena sudah disumpah, selain itu menurut hakim keterangan Miryam dalam BAP sangat runut, sistematis dan tidak mungkin bisa mengarang keterangan seperti itu sehingga kalau mencabut keterangan harus dengan alasan logis agar bisa diterima oleh hakim.

Hakim juga mengingatkan Miryam mengenai ancaman pidana penjara apabila memberikan keterangan yang tidak benar sebagai saksi. Namun, meski sudah diperingatkan hakim, Miryam tetap menerangkan bahwa dia telah ditekan dan diancam penyidik KPK saat pemeriksaan di tingkat penyidikan, sehingga hakim memerintahkan penuntut umum agar pada sidang berikutnya menghadirkan tiga orang penyidik yang pernah memeriksa Miryam sebagai saksi verbal lisan yang akan dikonfrontir.

Selanjutnya, pada Kamis, 30 Maret 2017 JPU menghadirkan kembali Miryam di persidangan bersama tiga penyidik, yaitu Novel Baswedan, MI Susanto dan A Damanik. Setelah dilakukan pengambilan sumpah terhadap ketiga saksi verbal lisan, hakim menanyakan kepada para penyidik KPK mengenai adanya tekanan dan ancaman yang dilakukan kepada terdakwa pada saat pemeriksaan penyidikan sebagaimana diterangkan dalam persidangan sebelumnya.

“Atas pertanyaan hakim, baik Novel Baswedan, MI Susanto maupun A Damanik menerangkan bahwa mereka tidak pernah melakukan penekanan dan pengacaman saat memeriksa terdakwa sebagai saksi, lebih lanjut diterangkan dalam 4 kali pemeriksaan pada 1, 7, 14 Desember 2016 dan 24 Januari 2017 kepada terdakwa diberi kesempatan untuk membaca, memeriksa dan mengoreksi keerangannya pada setiap akhir pemeriksaan sebelum diparaf dan ditandatangani terdakwa.”

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu