Selain itu, pada setiap awal pemeriksan lanjutan, Miryam juga diberikan kesempatan untuk membaca dan mengoreksi keterangan yang pernah diberikan pada pemeriksaan BAP sebelumnya. Setelah mendengar keterangan tiga penyidik KPK, hakim kembali menanyakan kepada Miryam terhadap keterangan tersebut.
Atas pertanyaan hakim, Miryam tetap pada jawaban yang menerangkan bahwa dia telah ditekan dan diancam penyidik KPK saat pemeriksaan dan penyidikan serta dipaksa mendatangani BAP, sehingga Miryam tetap menyatakan mencabut semua BAP termasuk keterangan mengenai penerimaan uang dari Sugiharto.

“Keterangan terdakwa mencabut semua BAP dengan alasan telah ditekan dan diancam tiga orang penyidik KPK saat pemeriksaan penyidikan adalah keterangan tidak benar, karena bertentangan dengan keterangan 3 orang penyidik KPK selaku saksi verbal lisan maupun bukti-bukti lain berupa dokumen draf BAP yang telah dicorat-coret atau dikoreksi dengan tulisan tangan terdakwa maupun rekaman video pemeriksaan yang menunjukkan tidak adanya tekanan dan ancaman tersebut. Demikian pula keterangan terdakwa yang membantah penerimaan uang dari Sugiharto betentangan dengan keterangan Sugiharto yang menerangkan telah memberikan sejumlah uang kepada terdakwa,” kata JPU Kresno.

Penuntut umum saat persidangan e-KTP mengajukan permintaan kepada hakim agar Miryam ditetapkan sebagai pelaku pemberi keterangan palsu atau tidak benar. Atas permintaan penuntut umum, meski hakim tidak mengeluarkan penetapan namun hakim mempersilakan penuntut umum untuk memprosesnya secara hukum.

Terhadap perbuatan tersebut, Miryam didakwa dengan pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP yang mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Miryam pun mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan itu. Sidang dilanjutkan pada 18 Juli 2017.

[M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu