Jakarta, Aktual.com – Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus korupsi KTP elektronik.
“Supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Miryam S Haryani terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menyampaikan keterangan tidak benar dalam perkara korupsi,” kata jaksa penuntut umum KPK Kresno Anto Wibowo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/10) malam.
Tak hanya itu, Miryam juga ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan itu berdasarkan dakwaan dari pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menghambat proses penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam persidangan KTP elektronik, tidak menghormati pengadilan dan sumpah yang diucapkan dalam nama Tuhan dan sebagai anggota DPR tidak memberikan teladan yang baik,” kata jaksa Kresno itu pula.
Miryam dinilai terbukti dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dengan cara mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan dalam pemeriksaan saksi untuk persidangan terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto dalam perkara korupsi KTP elektronik pada Kamis, 23 Maret 2017.
Artikel ini ditulis oleh: