Miryam mencabut BAP miliknya yang menerangkan antara lain adanya penerimaan uang dari Sugiharto dengan alasan pada saat pemeriksaan penyidikan telah ditekan dan diancam oleh 3 orang penyidik KPK. Padahal alasan yang disampaikan terdakwa tersebut tidak benar.

Keterangan itu tertuang dalam BAP 1 Desember 2016, BAP tanggal 7 Desember 2016, BAP tanggal 14 Desember, dan BAP tanggal 24 Januari 2017 yang diparaf dan ditandatangi Miryam.

Padahal sebelum memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan, Miryam sudah terlebih dulu bersumpah sesuai agama Kristen bahwa akan memberikan keterangan yang benar.

Namun Miryam malah mengatakan mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam BAP tersebut dengan alasan isinya tidak benar, karena pada saat penyidikan telah ditekan akan diancam oleh 3 orang penyidik KPK yang memeriksanya yaitu Novel Baswedan, MI Susanto, dan Ambarita Damanik.

Hakim kembali mengingatkan agar Miryam memberikan keterangan yang benar di persidangan karena sudah disumpah, selain itu menurut hakim keterangan Miryam dalam BAP sangat runut, sistematis dan tidak mungkin bisa mengarang keterangan.

Artikel ini ditulis oleh: