Hakim juga mengingatkan Miryam mengenai ancaman pidana penjara bila memberikan keterangan yang tidak benar. Selanjutnya pada Kamis, 30 Maret 2017 JPU menghadirkan kembali Miryam di persidangan bersama 3 penyidik yaitu Novel Baswedan, MI Susanto, dan Ambarita Damanik.
Setelah dilakukan pengambilan sumpah terhdap ketiga saksi verbal lisan, hakim menyatakan kepada para penyidik KPK mengenai adanya tekanan dan ancaman yang dilakukan kepada terdakwa pada saat pemeriksaan penyidikan sebagaimana diterangkan dalam persidangan sebelumnya.
Atas pertanyaan hakim, baik Novel Baswedan, MI Susanto maupun Ambarita Damanik menerangkan bahwa mereka tidak pernah melakukan penekanan dan pengacaman saat memeriksa terdakwa sebagai saksi, lebih lanjut diterangkan dalam 4 kali pemeriksaan pada 1, 7, 14 Desember 2016 dan 24 Januari 2017 kepada Miryam diberi kesempatan untuk membaca, memeriksa dan mengoreksi keterangannya pada setiap akhir pemeriksaan sebelum diparaf dan ditandatangani Miryam.
Keterangan Miryam mencabut semua BAP dengan alasan telah ditekan dan diancam 3 orang penyidik KPK saat pemeriksaan penyidikan adalah keterangan tidak benar karena bertentangan dengan keterangan 3 orang penyidik KPK selaku saksi verbal lisan maupun bukti-bukti lain berupa dokumen draf BAP yang telah dicorat-coret atau dikoreksi dengan tulisan tangan terdakwa maupun rekaman video pemeriksaan yang menunjukkan tidak adanya tekanan dan ancaman tersebut.
“Keterangan terdakwa berada di bawah tekanan tidak benar karena bertentangan dengan alat bukti lainnya, sehingga segala pencabutan BAP dalam sidang Irman dan Sugiharto tidak berdasarkan alasan yang sah. Pencabutan tidak berdasarkan alasan sah sebaliknya pemberian keterangan terdakwa pada 1, 7, 14 Desember 2016 dan 24 Januari 2017 dapat dipercaya karena berkesesuaian dengan keterangan yang ada dan saksi-saksi dalam kasus Irman dan Sugiharto,” kata jaksa Kresno demikian pula keterangan Miryam yang membantah penerimaan uang dari Sugiharto bertentangan dengan keterangan Sugiharto yang menerangkan telah memberikan sejumlah uang kepada Miryam.
“Pemberian uang 100 ribu dolar AS, 100 ribu dolar AS, 500 ribu dolar AS, dan Rp4 miliar berkesuaian dengan saksi-saksi tiga orang penyidik, Sugiharto serta Elza Syarif dan tertuang dalam putusan Irman dan Sugiharto,” ujar jaksa.
Artikel ini ditulis oleh: