Selanjutnya berdasarkan tim psikologi forensik dari hasil pemeriksaan terhadap respons Miryam saat menjalani pemeriksaan juga dinilai bahwa Miryam tidak dalam tekanan.
“Dari penampilan secara umum dan respons dalam 4 kali pemeriksaan terdakwa tidak mengalami gangguan jiwa berat, punya kemampuan kognitif normal sehingga punya kemampuan untuk menjawab pertanyaan,” kata jaksa Kresno. Atas tuntutan itu, Miryam akan mengajukan nota pembelaan pada 2 November 2017.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh: