Surabaya, Aktual.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan insentif pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen.
Kebijakan itu merupakan buah revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Peluncuran insentif PPh bagi pengusaha UMKM dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/06). Tujuan insentif itu adalah memberi rasa keadilan dan memperluas kesempatan bagi pelaku UKM untuk memahami ketentuan dan administrasi perpajakan.
Selanjutnya, para pelaku UMKM akan memperoleh bimbingan sehingga ke depannya dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik.
Presiden Jokowi dalam sambutannya mengatakan, insentif pajak UMKM bertujuan agar pengusaha mikro bisa tumbuh melompat menjadi usaha kecil, kemudian menjadi menengah dan menjadi lebih besar lagi. Karena itu, Jokowi merevisi PP Nomor 46 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 23 Tahun 2018.
“Tujuan kami meringankan pajak sehingga usaha mikro dapat tumbuh jadi usaha kecil. Usaha kecil, meloncat lagi usaha menengah. Usaha menengah, jadi usaha yang lebih besar,” kata Jokowi yang langsung disambut tepuk tangan hadirin.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara