Anggota Komisi XI DPR Ahmad Misbakhun saat berbicara dalam Forum Legislasi dengan topik 'Undang-Undang Pencegahan dan Penangangan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK)' di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/3). Seusai disahkan oleh DPR bersama pemerintah, maka diharapkan UU tersebut dapat mendorong upaya pencegahan krisis melalui penguatan fungsi perbankan, khususnya bank yang ditetapkan sebagai sistemik. FOTO: AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Jakarta, Aktual.com – Pro kontra kenaikan harga konsumsi rokok hingga Rp50.000 perbungkusnya terus menjadi perdebatan di publik.

Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun misalnya. Ia mendukung maraknya iklan anti rokok yang ditayangkan pada jam tertentu di media televisi.

“Kampanye silahkan, kampanye rokok di jam-jam tayang tertentu silahkan,” kata Misbakhun dalam acara diskusi di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/8).

Bahkan, Misbakhun memaparkan banyak kegiatan yang disponsori oleh merk rokok seperti acara konser misalnya. Menurut Misbakhun tidak salah, karena hal itu untuk mendorong industri rokok di dalam negeri.

“Kegiatan ini boleh silahkan,” ujar dia.

Akan tetapi, sambung dia, dirinya juga punya kampanye sendiri yang berkaitan dengan perlindungan kesejahteraan para petani tembakau.

“Silahkan berkampanye soal rokok, tapi saya juga punya kampanye sendiri,” sebut politikus Golkar itu.

(Ant)

Artikel ini ditulis oleh: