Pengamat INDEF, Enny Sri Hartati (kanan) dan Anggota DPR F-Partai Golkar, Misbakhun (kiri) saat diskusi dialektika demokrasi dengan tema Tax Amnesty, Jangan Seperti “Tak Ada Akar, Rotan Pun Jadi” di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9). Dana tebusan dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang didapatkan baru mencapai Rp 2 triliun. Angka itu masih jauh dari target sebesar Rp 165 triliun. Pemerintah disarankan mengubah strategi sosialisasi. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Depok, Aktual.com – Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun terus menyuarakan pentingnya profesi konsultan pajak diatur dengan undang-undang tersendiri. Menurutnya, Rancangan Undang-undang (RUU) Konsultan Pajak jika kelak disahkan tidak akan mengurangi peran negara di sektor perpajakan.

“Saya tegaskan bahwa kita di sini tidak ada keinginan mendegradasikan peran negara. Justru negara hadir di sini,” ujar Misbakhun saat menjadi pembicara diskusi publik tentang RUU Konsultan Pajak bertema “Membangun Profesi Konsultan Pajak dalam Perspektif Kepentingan Nasional” di Universitas Indonesia, Depok, Senin (10/09).

Inisiator RUU Konsultan Pajak itu menjelaskan, saat ini pemerintah mendominasi penentuan pajak. Pemeriksa pajak pun memiliki kewenangan besar.

“Heavy cara menghitung peredaran usaha dengan cara yang berbeda diartikan berbeda oleh banyak orang. Seolah-olah negara ingin menetapkan peredaran usaha sesuai keinginan pemeriksa,” papar mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu.

Meski demikian, kata Misbakhun, RUU Konsultan Pajak tidak akan membahas hal-hal teknis perpajakan. Sebab, RUU itu lebih menyangkut profesi.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara