Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, pihaknya hingga Kamis (4/5) sore, masih belum menerima permohonan sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
“Sampai sore ini, MK tidak menerima pengajuan permohonan sengketa Pilkada DKI,” kata juru bicara MK Fajar Laksono ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (4/5).
Sementara itu, sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Sumarno, menyatakan bahwa KPU DKI akan menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih periode 2017-2022 pada Jumat (5/5), jika tidak ada pasangan calon yang mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
Sumarno menjelaskan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih menjadi kegiatan terakhir dari rangkaian pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua sejak 19 April lalu yang diawali dengan pemungutan suara.
KPU DKI memberikan waktu selama tiga hari terhitung sejak penetapan hasil rekapitulasi suara kepada masing-masing pasangan calon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI untuk mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada ke MK.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 157 Undang Undang Pilkada yang berisi mengenai tenggat waktu pengajuan permohonan sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan lainnya adalah perihal ambang batas selisih perolehan suara yang diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada yang menyebutkan provinsi yang berpenduduk enam sampai 12 juta orang, selisih perolehan suara mencapai maksimal satu persen untuk bisa mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada di MK.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: