Jakarta, Aktual.com — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan calon tunggal tetap diperbolehkan dalam pilkada. Pemilihan calon kepala daerah akan menggunakan metode referendum.
MK menilai penundaan pilkada yang hanya diikuti oleh calon tunggal telah menodai prinsip kontitusi memilih dan dipilih.
“Penundaan ke pemilihan berikutnya sesungguhnya telah menghilangkan hak rakyat untuk dipilih dan memilih pada pemilihan serentak saat itu,” ujar hakim konstitusi I Gede Dewa Palguna, di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (29/9).
Hakim konstitusi Suhartoyo menambahkan, penundaan tersebut bertentangan semangat demokrasi yang tertuang dalam UUD 1945. Oleh sebab itu Pilkada harus tetap dilaksanakan.
“Demi menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga negara pilkada harus tetap dilaksanakan meskipun hanya terdapat satu pasangan calon,” jelas Suhartoyo.
Pada putusan tersebut pemilih akan diberikan dua pilihan yakni apakah calon tunggal disetujui menjadi kepala daerah atau pilihan kedua tidak disetujui. Jika jumlah suara “tidak disetujui” lebih banyak maka pilkada akan digelar pada periode selanjutnya.
Putusan ini merupakan hasil uji materi yang diajukan Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suyandaru menggugat Pasal 49 ayat 8 dan 9, Pasal 50 ayat 8 dan 9, Pasal 51 ayat 2, Pasal 52 ayat 2, Pasal 54 ayat 4, 5 dan 6 undang-undang Pilkada. Pasal-pasal tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945 karena dapat menghambat rakyat menyampaikan hak konstitusionalnya.
Artikel ini ditulis oleh: