Jika dulu ambang batas diambil dari perolehan suara pemilu sebelumnya, maka dalam pemilu serentak yang akan datang otomatis ambang batas sudah tidak relevan lagi.

Bersama Hadar, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) juga menggugat pasal yang sempat menjadi pembahasan alot di DPR.

Sementara, menurut Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini ketentuan ambang batas pencalonan presiden tersebut tidak sesuai dengan pasal 6a ayat 2 UUD 1945.

Pasal tersebut, kata Titi, mengatur tentang pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu.

“Adanya pasal tentang ambang batas pencalonan presiden ini atau secara umum kita kenal dengan presidensial threshold, kami anggap bertentangan dengan Pasal 6 ayat 2 undang-undang dasar 1945 kita,” papar Titi.

Sehingga hal tersebut sangat penting karena bertujuan untuk mewujudkan undang-undang pemilu sesuai dengan konstitusi negara serta dapat menjamin terselenggaranya pemilu yang demokratis.

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang juga menggugat pasal ini berharap MK dapat mempercepat pemeriksaan persidangan uji materi UU Pemilu yang telah dilayangkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby