Jakarta, Aktual.com — Kuasa hukum pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Sultan B Najamudin-Mujiono, Yusril Ihza Mahendra, mengaku geram dengan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2015, khususnya pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.
Pasalnya, paslon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah, yang telah terbukti melakukan politik uang namun tidak didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Ini betul-betul aneh,” kata Yusril, ditulis Senin (17/1).
Dalam kasus Pilkada Bengkulu, kata Yusril, terjadinya politik uang itu betul-betul nyata karena tertangkap tangan oleh panitia pengawas (panwas) Pilkada. Kasus money politik ini juga sudah diadili di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan dinyatakan terbukti.
Oleh DKPP, penerima uang dari pasangan calon gubernur Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah yakni Ahmad Ahyan, juga sudah dipecat dari jabatan penyelenggara pemilu sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Singaran Pati.
“Anehnya, pemberi suapnya yang merupakan calon gubernurnya langsung dan jelas sudah dibunyikan dalam putusan pengadilan DKPP tidak didiskualifikasi,” jelas Yusril.
Diakuinya, selama ini kasus politik uang di Pemilu maupun Pilkada susah dibuktikan. Namun, pada Pilgub Bengkulu 2015, kasusnya sangat terang. Kejelasan kasusnya ini dipertegas dengan adanya putusan DKPP, karenanya Yusril berharap MK memutus sengketa Pilkada Bengkulu dengan seadil-adilnya.
Untuk diketahui, putusan DKPP terkait anggota PPK Singaran Pati Ahmad Ahyan dalam kasus penerimaan uang Rp5 juta turut dilampirkan pasangan calon Sultan B Najamudin-Mujiono dalam permohonan sengketa hasil Pilkada Bengkulu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Artikel ini ditulis oleh: