Jakarta, Aktual.com — Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) akan mampu mengatasi berbagai gugatan terkait dengan hasil pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak akhir tahun 2015.
“Terkait dengan kesiapan MK, saya yakin MK mampu dan bisa, toh ini tidak akan seberat pemilu legislatif kemarin,” kata Refly, Jumat (21/8).
Ketika disinggung mengenai penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah serentak yang hanya dalam jangka waktu 45 hari kerja, Refly menyebutkan bahwa itu bukanlah kendala bagi MK.
“Itu bukan kendala besar saya rasa. Jangka waktu ini bahkan lebih panjang dibandingkan pileg lalu yang hanya 30 hari kerja,” ujarnya.
Beban MK terkait gugatan hasil pilkada serentak nanti tidak akan seberat beberapa tahun lalu, karena menurut Refly kinerja hakim-hakim MK lebih dapat dipertanggungjawabkan dan lebih terjamin.
“Putusan pro dan kontra itu wajar, tapi saya yakin hakim-hakim MK bisa mengeluarkan putusan berkualitas, karena sudah tidak ada hakim korup di MK,” kata dia.
Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebutkan bahwa MK pada akhir tahun dapat dipastikan mengalami ‘serbuan’ gugatan terkait hasil pilkada serentak.
“Harus lembur terus-menerus ini,” ujar JK, di Istana Wakil Presiden Jakarta, Sabtu (15/8).
Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Umum Kepala Daerah yang dilakukan secara serentak pada Desember 2015.
Pilkada ini rencananya akan digelar di 265 daerah dan hampir seluruh daerah sudah menyatakan kesiapannya terkait penyelenggaraan pilkada serentak itu.
Artikel ini ditulis oleh: