Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaksanakan pemilihan pimpinan baru pada Kamis (9/11), sebagai tanggapan atas putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang memberhentikan Ketua MK, Anwar Usman, akibat pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

“Sesuai dengan putusan MKMK, Mahkamah Konstitusi akan melaksanakan PMK (Peraturan MK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK, esok hari (Kamis) pukul 09.00 (WIB),” ujar Sekjen MK, Heru Setiawan, di Jakarta (8/11).

Heru menjelaskan bahwa pemilihan pimpinan MK yang baru akan dimulai dengan upaya untuk musyawarah dan mufakat, sebagaimana ditetapkan dalam PMK Nomor 6 Tahun 2023.

“Dimulai dari upaya untuk musyawarah mufakat dan seterusnya,” tambah Heru.

Sebelumnya, MKMK menyimpulkan bahwa Anwar Usman telah melanggar kode etik hakim konstitusi dalam beberapa prinsip, termasuk Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, saat membacakan amar putusan.

Dengan pemberhentian Anwar sebagai Ketua MK, Wakil Ketua MK telah diperintahkan untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru dalam waktu 2×24 jam sejak putusan tersebut dibacakan.

Selain diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK, Anwar juga dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK selama sisa masa jabatannya sebagai hakim konstitusi.

Selanjutnya, dia juga tidak diperkenankan terlibat dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum mendatang yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah
Jalil