Gedung MK

Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pemillihan Kepada Daerah 2017 atas 27 perkara dari 50 perkara sengketa Pilkada yang sudah diregistrasi.

“Agenda hari ini mendengarkan permohonan para pemohon,” ujar juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (16/3).

Dalam pemeriksaan pendahuluan ini, pihak termohon yaitu KPUD dan pihak terkait yaitu pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak, turut hadir untuk mendengarkan permohonan pemohon, jelas Fajar.

“Ada tiga sesi sidang dalam hari ini yaitu pukul 09.00 WIB, 13.00 WIB, dan pukul 16.00 WIB,” kata Fajar.

Pada Senin (13/3) MK sudah meregistrasi 50 perkara sengketa hasil Pilkada, yang empat diantaranya adalah sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sembilan sengketa hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta 35 sengketa hasil pemilihan bupati dan wakil bupati.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby