Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan untuk dua perkara uji UU No.7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang teregistrasi dengan nomor perkara 30 dan 31.

“Agenda sidang pada hari ini adalah pleno pendahuluan untuk dua perkara pengujian Undang Undang Pemilu,” ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (16/4).

Perkara nomor 30 diajukan oleh seorang warga Indonesia bernama Muhammad Hafidz, sementara perkara nomor 31 diajukan oleh tujuh orang warga negara Indonesia yaitu; Erik Fitriadi, Miftah Farid, A. Wahab Sunet, Iwan Setiyono, Akbar Khadafi, Turki, Mu’ammar, dan Habloel Mawadi.

Pemohon perkara nomor 30 mempersoalkan persyaratan untuk menjadi calon anggota DPD yang diatur dalam Pasal 182 huruf l yang berisi tentang aturan larangan dalam melakukan profesi bagi anggota DPD.

Belum adanya larangan bagi fungsionaris partai politik di dalam aturan tersebut mendorong pemohon untuk meminta MK menambahkan tafsir fungsionaris partai politik dalam frasa “pekerjaan lain” dalam pasal 182 huruf l.

Penambahan tafsir ini agar tidak menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari.

Sementara itu pemohon perkara nomor 31 mempersoalkan tentang berbagai syarat dan ketentuan dalam penyelanggaraan pemilu, seperti syarat keanggotaan KPU yang belum mempertimbangkan faktor geografis terutama bagian tengah dan timur Indonesia pada Pasal 10 ayat (1) huruf c.

Para pemohon perkara 31 juga mempersoalkan persyaratan menjadi anggota KPU yang diharuskan untuk mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi masyarakat yang diatur pada pasal 21 ayat (1) huruf k.

Selain itu Pasal 44 ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b tentang mekanisme pengambilan keputusan, Pasal 52 ayat (1) tentang panitia pemilihan, Pasal 117 ayat (1) huruf b, m, dan o terkait syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu.

Kemudian pemohon perkara 31 juga mempermasalahkan Pasal 286 ayat (2) dimana Bawaslu hanya dapat mengeluarkan rekomendasi untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelanggaran terkait politik uang.

Selain mempersoalkan persyaratan dan ketentuan, para pemohon juga meminta mahkamah untuk memberikan tafsir pada frasa “hari” di dalam Pasal 468 ayat (2) yang mengatur lama hari dalam bawaslu menyelesaikan proses sengketa pemilu.

Terakhir pemohon perkara 31 meminta tafsir Mahkamah untuk Pasal 557 ayat (1) huruf b yang mengesankan adanya perbedaan kedudukan antara pengawas pemilu di Aceh dengan daerah lain.

Para Pemohon meminta MK menyatakan bahwa pasal yang diujikan tidak mempunyai kekuatan hukum dan bertentangan dengan UUD 1945.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: