Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (tengah) meminpin Sidang Pleno Pengucapan Putusan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2015 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/1). MK memutus 40 permohonan dari total 147 permohonan gugatan PHP Kepala Daerah 2015. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/16.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara