Pemilu
Ilustrasi- Gedung Mahkama Konstitusi. DOK/IST

Jakarta, aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan terkait gugatan atas Undang-Undang Kementerian mengenai jabatan wakil menteri (wamen) yang merangkap sebagai komisaris perusahaan. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung hari ini.

“Betul (sidang digelar hari ini), sudah bisa dicek langsung di laman MK,” ujar Juru Bicara MK sekaligus hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, Kamis (28/8/2025).

Berdasarkan informasi dalam laman MK, sidang putusan dijadwalkan pukul 13.30 WIB dan akan berlangsung di Gedung MK RI lantai 2.

Adapun gugatan ini diajukan oleh seorang warga bernama Viktor Santoso Tandiasa. Dalam gugatannya, Viktor meminta MK agar larangan yang berlaku bagi menteri juga diberlakukan bagi wakil menteri, termasuk larangan merangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan.

Gugatan tersebut teregistrasi di MK pada Senin (4/8) dengan nomor perkara 128/PUU-XXIII/2025. Viktor menggugat Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Isi petitum gugatan adalah sebagai berikut:

Menyatakan Pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara terhadap frasa “Menteri dilarang merangkap jabatan” bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai: “Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan.” Dengan demikian, frasa selengkapnya berbunyi:

“Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

  1. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
  2. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau
  3. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.”

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain