Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan atau permohonan perkara PHPU Pileg 2024 yang diajukan PDI Perjuangan (PDIP) terkait dugaan kecurangan KPPS di TPS 02, Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Putusan itu untuk perkara yang teregistrasi dengan Nomor 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah PDIP dan sebagai pihak termohon adalah KPU RI.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (6/6).
Dalam amar putusan, MK memerintahkan KPU Kabupaten Gorontalo untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02, Desa Tulangdenggi, untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Gorontalo di Dapil Gorontalo 2.
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 21 hari sejak pengucapan putusan,” kata Suhartoyo.
MK menyebut bahwa jangka 21 hari tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan putusan ini tidak mengganggu jadwal pelantikan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo hasil Pemilu 2024 dan agenda ketatanegaraan lainnya.
Selanjutnya, MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan Hasil Pemilu untuk Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2024 sepanjang perolehan suara untuk calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo di Dapil Gorontalo 2.
MK juga memerintahkan KPU Provinsi Gorontalo, Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Bawaslu Kabupaten Gorontalo, serta Polri untuk melakukan supervisi, pengawasan, dan pengamanan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
Adapun dalam permohonannya, PDIP mendalilkan KPPS di TPS tersebut hanya memberikan satu surat suara, yaitu surat suara untuk Pilpres, kepada tiga pemilih dengan alasan ketiganya terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
PDIP menyatakan, pelanggaran itu memengaruhi perolehan kursi partai tersebut untuk pengisian keanggotaan DPRD Gorontalo Dapil Gorontalo 2 untuk perolehan kursi terakhir atau kedelapan.
Pelanggaran tersebut kemudian dilaporkan oleh saksi mandat partai ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
Dalam pokok pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, MK berpendapat bahwa terdapat saran perbaikan untuk dilaksanakan PSU oleh Bawaslu, namun tidak dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Gorontalo.
Hasil pengawasan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) juga menunjukkan bahwa tiga orang yang didalilkan tersebut, memiliki KTP Tuladenggi.
“Apalagi Termohon sendiri mengakui dalam suratnya bahwa berdasarkan penelitian dan pencermatan KPU Kabupaten Gorontalo, ketiga orang pemilih yang dimaksud memiliki KTP elektronik beralamat di Desa Tuladenggi, sehingga sudah seharusnya ketiga pemilih tersebut mendapatkan surat suara dan berhak memilih,” ujar Arsul.
Dengan demikian, alasan KPU Kabupaten Gorontalo yang tidak menjalankan PSU di TPS 02 dengan alasan tidak terpenuhinya syarat terhadap pemilih, menurut MK, tidak berdasar dan tidak dapat diterima.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan