Partai Persatuan Indonesia (Perindo) secara resmi mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2019 ke KPU dan pendaftaran langsung dipimpin oleh Ketum Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT). AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang diwakili Hary Tanoesoedibjo dan Ahmad Rofiq selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Perindo, atas uji materi UU 7/2017 (UU Pemilu).

“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon, menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan ketetapan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Jumat (26/10).

Mahkamah pada 16 Agustus 2018 telah menerima surat permohonan untuk penarikan kembali perkara a quo.

Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU MK, penarikan kembali permohonan uji materi dapat dilakukan oleh pemohon sebelum atau selama pemeriksaan di MK dilakukan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK pada 26 September 2018 kemudian menetapkan pencabutan atau penarikan kembali permohonan a quo.

Sebelumnya Perindo mengajukan permohonan pengujian Pasal 169 huruf n UU Pemilu ke MK, terkait dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid