Jakarta, Aktual.com – Masyarakat adat yang secara turun temurun hidup dari hutan bisa bernapas lega. Sebab Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mengabulkan sebagian permohonan mereka atas gugatan terhadap UU Kehutanan.

Di persidangan, Hakim Konstitusi Anwar Usman mengabulkan Pasal 50 ayat 3 huruf e dan huruf i. Masyarakat adat yang sudah hidup secara turun temurun di kawasan hutan tak dapat dipidana. Disebutkan, mereka dapat menggunakan seluruh kekayaan alam di dalam hutan, selama bukan untuk kepentingan komersil.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim Anwar, di persidangan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (10/12).

Untuk hal tersebut, tutur dia, dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 4 tentang pengakuan eksistensi hukum dan aturan hidup dalam masyarakat hukum adat. “Di mana objek hak masyarakat hukum adat yang hidup di kawasan hutan meliputi air, tumbuhan, binatang, bebatuan, selama tidak digunakan untuk kepentingan komersil,” ujar dia.

Diketahui, gugatan dilayangkan Masyarakat Hukum Adat Nagari Guguk Malalo, WALHI, Aliansi Masyarakat Adat Nusantasa, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Perkumpulan Pemantau Sawit (Sawit Watch). Juga petani yang pernah dijerat pidana UU tersebut, yakni Rosidi dan Mursyid Sarka.

Artikel ini ditulis oleh: