“Sesuai dengan sifatnya sebagai delegasi yang bersifat teknis-administratif, maka di satu pihak, pengaturan demikian tidak boleh mengandung materi muatan yang merugikan hak wajib pajak dalam memberi kuasa kepada pihak manapun yang dinilainya mampu memperjuangkan hak-haknya sebagai wajib pajak,” jelas Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.

Pendelegasian kewenangan mengatur hal-hal yang bersifat teknis-administratif bukan dimaksudkan untuk memberikan kewenangan yang lebih (over capacity of power) kepada menteri keuangan, melainkan hanya untuk mengatur lebih lanjut mengenai “syarat dan tata cara pelaksanaan kuasa”.

“Artinya, pengaturan itu tidak boleh berisikan materi muatan yang seharusnya merupakan materi muatan peraturan yang lebih tinggi, lebih-lebih materi muatan undang-undang,” tambah Palguna.[ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid