Pemohon berpendapat apabila BUMN bertansformasi menjadi persero, perusahaan tersebut tidak mungkin lagi meletakkan tujuan kemanfaatan umum sebagai tujuan utama, karena persero akan menjadikan keuntungan sebagai tujuan utama.
Berdasarkan hal tersebut, pemohon meminta MK menyatakan bahwa pasal yang diujikan inkonstitusional, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Pemohon menilai ketentuan tersebut telah menyebabkan transformasi BUMN dari perusahaan umum menjadi perusahaan perseroan (Persero) menjadi menyimpang dari tujuan pendirian.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid