Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK) M. Guntur Hamzah mengatakan, pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) memberikan apresiasi kepada MK atas putusan MK nomor 22/PUU-XVI/2018 tentang UU Perkawinan.

“Sekretaris Kemenpppa (Pribudiarta Nur Sitepu) memang tadi bertandang ke MK, untuk memohon audiensi antara ibu Yohana Yambesi (Menteri PPPA) dengan Ketua MK (Anwar Usman), karena ibu Yohana ingin memberikan apresiasinya secara langsung,” kata Guntur di Gedung MK Jakarta, Senin (17/12).

Guntur mengatakan audiensi tersebut rencananya akan dilakukan di Gedung MK pada Selasa (18/12) pukul 15.00 WIB.

“Kami menerima audiensi ini, karena pihak Kemenpppa ingin menyampaikan apresiasinya secara langsung dan tindak lanjut putusan tersebut, jadi ini bukanlah konsultasi,” tambah Guntur menampik dugaan bahwa pertemuan tersebut merupakan konsultasi Kemenpppa pascaputusan MK.

Guntur menjelaskan bahwa MK tidak boleh memberikan konsultasi kepada lembaga manapun atau kepada siapapun.

“Karena pendapat MK sudah tertuang di dalam putusan, jadi audiensi besok bukanlah konsultasi,” kata Guntur.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid