Sebelumnya MK pernah menolak pengujian pasal serupa dengan berbagai pertimbangan, namun putusan nomor 22/PUU-XVI/2018 dikabulkan sebagian oleh MK dengan beberapa alasan yang salah satunya persoalan diskriminasi.
Dalam putusan tersebut MK memberi tenggat waktu selama tiga tahun kepada pembentuk UU untuk merevisi aturan a quo dengan menyesuaikan batas usia minimal menikah bagi perempuan dalam UU Perkawinan dengan UU Perlindungan Anak.
Pada Kamis (13/12), MK membatalkan keberlakuan aturan batas usia minimal 16 tahun bagi perempuan untuk menikah sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
Amar putusan menyatakan Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa “usia 16 (enam belas) tahun” UU 1/1974 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perubahan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid