Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan klarifikasi terkait informasi bahwa Ketua MK terpilih Anwar Usman belum menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) 2017 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Kami informasikan bahwa informasi tersebut tidak akurat, tidak sesuai fakta, dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Rubiyo melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (3/4).

Informasi yang dikatakan Rubiyo tidak sesuai fakta tersebut, dinilai MK berpotensi merugikan lembaga MK ataupun Ketua MK secara personal. Rubiyo kemudian mengungkapkan bahwa Ketua dan Wakil Ketua MK terpilih Anwar Usman dan Aswanto telah menyerahkan LHKPN kepada KPK pada Maret 2017.

“Ketua MK Anwar Usman telah menyerahkan LHKPN kepada Direktorat PP LHKPN KPK pada 10 Maret 2017,” kata Rubiyo.

Sementara Wakil Ketua MK Aswanto telah menyerahkan LHKPN kepada KPK pada 6 Maret 2017. “Seluruh informasi LHKPN seluruh hakim konstitusi dan pejabat di lingkungan MK dapat diakses pada laman MK,” pungkas Rubiyo.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara