Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) masih melakukan verifikasi kelengkapan permohonan uji materi ketentuan Pilkada Serentak yang dimohonkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Belum diregistrasi, masih diverikasi kelengkapan permohonannya,” ujar juru bicara MK Fajar Laksono ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (27/9).
Lebih lanjut Fajar juga mengatakan bahwa MK belum menentukan jadwal sidang untuk uji materi yang diajukan oleh KPU ini, karena perkara yang diajukan belum teregistrasi.
KPU mengajukan uji materi atas ketentuan dalam Pasal 9a UU No. 10 Tahun 2016 terkait Pilkada Serentak.
Adapun ketentuan tersebut berisi mengenai hasil dari putusan Rapat Dengar Pendapat antara KPU, pemerintah, dan DPR bersifat mengikat.
Kendati demikian, KPU menilai bahwa ketentuan tersebut telah mengganggu independensi KPU sebagai lembaga negara.
Fajar mengatakan bahwa KPU sudah mendaftarkan permohonan uji materi UU Pilkada kepada MK pada Kamis (22/9).
“Dalam hal ini KPU diwakili oleh Juri Ardiantoro selaku ketua KPU,” pungkas Fajar.
(Ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby