fahri Hamzah

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi terkait keberadaan Pansus KPK, menegaskan bahwa lembaga pengawas tertinggi di Indonesia adalah DPR.

“Keputusan itu menegaskan sesuatu yang wajar dan normal dalam tradisi presidensialisme bahwa lembaga pengawas tertinggi di negara kita ini adalah DPR RI,” kata Fahri di Jakarta, Jumat (9/2).

Dia menilai karena DPR sebagai lembaga pengawas tertinggi, maka memiliki seluruh hak dalam pengawasan dan menggunakan hak-hak pengawasan itu kepada lembaga negara apapun yang menggunakan kewenangan uang dan fasilitas yang diberikan negara.

Hal itu menurut dia adalah penegasan dari keyakinan konstitusional yang selama ini kita anut, karena itu keputusan tersebut menegakkan sikap semua lembaga negara agar mau diawasi DPR tanpa terkecuali.

“Dan penggunaan hak angket adalah penggunaan hak tertinggi yang harus dihormati sampai kapanpun selama kita menganut sistem demokrasi presidensialisme,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid