Fahri menilai Hak Angket DPR adalah hak menggunakan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tertinggi yang dimiliki oleh negara dalam perspektif hukum tata negara, maka tidak ada satu lembaga manapun yang bebas dari kontrol pengawasan DPR termasuk peradilan.

Menurut dia, DPR dapat saja menggunakan kewenangannya untuk menemukan seberapa jauh adanya dugaan penyimpangan di lembaga peradilan.

“Manakala peradilan itu sudah selesai, dan didalamnya mengandung kejanggalan yang meresahkan dan secara kasat mata dapat dianggap dan diduga terjadinya penyimpangan, terhadap hukum atau UU, maka DPR menggunakan haknya untuk menemukan dugaan penyimpangan tersebut,” katanya.

Dia menegaskan bahwa sebagai mekanisme penyelidikan dan penyidikan tertinggi, Hak Angket mendapatkan basis legitimasi konstitusionalnya yang tidak dapat diragukan lagi oleh siapapun.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid