Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon untuk mendiskualifikasi pencalonan pasangan 01 karena status Cawapres 02, KH Ma’ruf Amin yang sampai saat ini masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di Dua Bank yang berstatus Anak Perusahaan BUMN, yakni Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.
Dalam pertimbangannya saat pembacaan putusan Sengketa Pilpres di Gedung MK, Kamis (27/6), Hakim MK menyatakan bahwa 2 bank syariah tersebut bukanlah berstatus BUMN, meskipun ada Uang Negara yang menjadi modal dua bank syariah tersebut.
Selain itu pertimbangan MK menyatakan jabatan Dewan Pengawas Syariah yang diduduki KH Ma’ruf Amin, tidak serta merta menjadikan Cawapres 02 tersebut sebagai Pejabat ataupun Karyawan BUMN.
MK beralasan Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah adalah suatu keharusan sesuai UU Perbankan Syariah, namun tugas tersebut sama halnya seperti Akuntan Publik, Penilai, ataupun Konsultan Hukum, yang memberikan Jasa kepada Bank Syariah.
Selain itu MK juga beralasan Dewan Pengawas hanya ada di BUMN yang berstatus Perum dan bukan Persero. Sedangkan untuk BUMN yang berstatus Persero hanya ada Dewan Direksi dan Dewan Komisaris.
Sehingga pertimbangan MK tidak relevan permohonan pemohon yang mempermasalahkan status KH Ma’ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah, karena tugas tersebut tidak dapat dikategorikan Organ Bank Syariah.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan