Jakarta, Aktual.com — Sekretaris Fraksi Nasdem Syarif Abdullah Alkadrie menilai putusan MK yang memperbolehkan pasangan calon tunggal ikut pilkada justru memudahkan mobilisasi massa untuk memilih calon tersebut saat pemilihan.

Menurutnya, lebih baik MK memutuskan penggunaan bumbung kosong seperti pemilihan kepala desa untuk Pilkada dengan pasangan calon tunggal.

“Daripada pilih setuju atau tidak setuju, mending pakai bumbung kosong,” kata Syarif saat dihubungi, Rabu (30/9).

Anggota Komisi II DPR itu menambahkan, dengan menggunakan bumbung kosong, pemilihan dapat berjalan lebih objektif. Sebab, jika jumlah pemilih pada bumbung kosong lebih banyak daripada calon yang dipilih, maka pelantikan calon ditangguhkan.

“Seperti di kades, kalau yang lebih banyak kotak kosong tidak dilantik. Kalau dengan cara seperti itu (setuju/tidak setuju) sih mudah mengkondisikan atau memobilisasi,” serunya.

Meski demikian, ia tetap menghargai putusan yang dibuat MK. MK memiliki pertimbangan, yakni hak politik masyarakat saat pilkada dapat disalurkan.

“Dengan adanya putusan MK tersebut, otomatis KPU juga harus menyesuaikan aturannya. Dengan demikian tiga daerah yang tadinya nggak bisa ikut, jadi bisa ikut,” tuturnya.

Diketahui, dalam putusan MK mengatur bahwa pemilihan calon tunggal dilakukan menggunakan kolom ‘setuju’ dan ‘tidak setuju’.

Hakim MK Suhartoyo mengatakan pemilihan melalui kolom ‘setuju’ dan ‘tidak setuju’ bertujuan agar memberikan hak masyarakat untuk memilih calon kepala daerahnya sendiri.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang