Jakarta, Aktual.com – Putusan sela Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua.
“Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2017, di semua TPS di enam distrik,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Rabu (5/4).
Adapun enam distrik yang harus melaksanakan PSU adalah Distrik Lumo, Distrik Yamoneri, Distrik Ilamburawi, Distrik Molanikime, Distrik Dagai, dan Distrik Yambi.
Putusan Mahkamah ini dihasilkan setelah Mahkamah menemukan fakta bahwa dari 26 distrik yang ada di Kabupaten Puncak Jaya, hanya 20 distrik yang dihitung perolehan suaranya.
Rekapitulasi penghitungan suara untuk enam distrik tersebut tidak dilakukan dengan alasan dokumen rekapitulasi tidak utuh karen sebagian dalam keadaan rusak bahkan ada yang hilang.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby