Selain itu Mahkamah juga menemukan fakta bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Puncak Jaya telah mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan hasil rekapitulasikeenam distrik tersebut tidak dapat disahkan KPU Kabupaten Puncak Jaya pada rapat Pleno tanggal 27 Februari 2017 karena administrasi dan dokumen yang dinilai tidak lengkap.
Berdasarkan rekomendasi itu, KPU Kabupaten Puncak Jaya menetapkan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kabupaten Puncak Jaya tanpa menyertakan perolehan suara dari enam distrik dimaksud.
“Mahkamah berpendapat rekapitulasi hasil penghitungan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017 adalah cacat hukum,” ujar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati ketika membacakan pertimbangan hukum.
Mahkamah kemudian memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi pelaksanaan PSU di Kabupaten Puncak Jaya.
Berdasarkan putusan Mahkamah, PSU Kabupaten Puncak Jaya harus dilaksanakan dalam kurun waktu 60 hari kerja setelah putusan Mahkamah diucapkan, dan melaporkan kepada Mahkamah dalam jangka waktu paling lambat 15 hari kerja setelah penetapan rekapitulasi pemungutan suara di tingkat kabupaten.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby