Jakarta, Aktual.com — Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang dimohonkan oleh Effendi Ghozali terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada).
Khususnya perihal terganggungnya atau tidak terselenggaranya Pilkada yang telah dijadwalkan penyelenggara pemilu karena tidak terpenuhinya paling sedikit dua pasangan calon.
Dari lima pasal yang dimohonkan untuk diuji, hakim konstitusi mengabulkan sebagian. Kelima pasal yang dimohonkan Effendi itu adalah Pasal 49 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 50 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2) dan Pasal 54 ayat (4), ayat (5), ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada) terhadap UUD 1945.
“Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ucap Arief Hidayat, hakim konstitusi saat membacakan amar putusannya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/9).
Dikabulkannya permohonan Pemohon untuk sebagian itu adalah empat pasal masing-masing Pasal 49 ayat (9), Pasal 50 ayat (9), Pasal 52 ayat (2) dan Pasal 52 ayat (2). Keempat pasal tersebut menurut hakim dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi berpendapat pembentuk UU Pilkada bermaksud bahwa kontestasi Pilkada setidak-tidaknya harus diikuti dua pasangan calon. Hanya saja, pembentuk UU Pilkada tidak memberikan jalan keluar apabila syarat dua pasangan calon tidak terpenuhi. Padahal hal itu bisa berujung pada kekosongan hukum, apabila syarat dua pasangan calon tidak terpenuhi.
Pada gilirannya, akibat kekosongan hukum itu, dapat berakibat pada tidak terselenggaranya Pilkada. Sementara Pilkada sendiri merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat. Kekosongan hukum demikian mengancam hak rakyat selaku pemegang kedaulatan, baik hak dipilih maupun memilih, sebab rakyat menjadi tidak dapat melaksanakan hak dimaksud.
“Sebagai pengawal Konstitusi, Mahkamah tidak boleh membiarkan terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional warga negara,” kata hakim konstitusi, I Gede Dewa Palguna.
“Demi menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga negara, Pilkada harus tetap dilaksanakan meski hanya terdapat satu pasangan calon (Kada) walaupun sebelumnya telah diusahakan dengan sungguh-sungguh untuk mendapatkan paling sedikit dua pasangan calon,” sambung dia.
Lain Effendi Ghozali lain Wakil Walikota Surabaya Wisnu Sakti Buana. Bila permohonan uji materi yang diajukan Effendi dikabulkan sebagian, lain halnya pada Wisnu yang ditolak. Dalam amar putusan untuk permohonan Wisnu, MK mengganggap legal standing pemohon lemah.
Artikel ini ditulis oleh: