Jakarta, Aktual.com – Para pemilik alat berat menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Judicial Review atau uji materi terhadap Undang-undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau UU PDRD.
Dalam uji materi yang dilayangkan oleh sejumlah perusahaan pengguna alat berat, yaitu PT Tunas Jaa Pratama, PT Mappasindo dan PT Gunung bayan Pratamacoal ini, MK membatalkan ketentuan UU PDRD yang menyebutkan alat berat dapat dikenakan pajak kendaraan bermotor.
“Jadi kami menyambut baik putusan MK yang telah mengembalikan pada relnya, bahwa alat berat memang bukan alat kendaraan bermotor sehingga tidak dapat dikenakan pajak kendaraan bermotor,” ucap kuasa hukum pemohon, Ali Nurdin di Jakarta, Kamis (12/10).
Amar putusan MK dalam perkara bernomor 15/PUU-XV/2017 menyebutkan jika sejumlah pasal dalam UU PDRD dinilai telah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat. Beberapa pasal tersebut adalah Pasal 1 (13), Pasal 5 ayat (2), pasal 6 ayat (4), dan pasal 12 ayat (2).
“MK sudah memutuskan bahwa alat berat tidak dapat dikenakan pajak dan harus dibikin lagi aturannya. Sehingga sekarang terhadap pemilik alat berat sudah tidak bisa dikenakan lagi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, itu inti putusannya,” jelas Ali kepada awak media.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid