Dengan putusan ini, Ali menegaskan jika alat berat bukanlah objek dari pajak kendaraan bermotor sehingga nantinya Pemerintah Daerah (Pemda) tidak dapat menarik pajak kendaraan bermotor dari pemilik alat berat.

“Kalau tetap ada penagihan, kami berpendapat itu adalah tindakan yang inkonstitusional. Karena apa dasarnya? Tidak ada dasarnya karena putusan MK berlaku sejak putusan itu dibacakan,” tegasnya.

Sebagai informasi, putusan MK ini sendiri dibacakan pada Selasa (10/10) lalu. Sebelum putusan ini dibacakan, setidaknya terdapat 6 provinsi di Indonesia yang mengenakan pajak kendaraan bermotor kepada pemilik alat berat.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo), Cahjono Imawan menyatakan jika pemberlakuan pajak kendaraan bermotor pada alat berat bermula dengan disahkannya UU No 34 Tahun 2000 tentang Pendapatan Daerah dan Redistribusi Daerah (PDRD).

Menurutnya, UU 34/2000 dibuat tanpa adanya partisipasi dari pengusaha yang menggunakan alat berat.

Laporan: Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid