Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya menegaskan jumlah anggota KPU kabupaten/kota hanya dapat dinilai konstitusional sepanjang dimaknai lima orang.
“Penjelasan Pasal 10 Ayat (1) Huruf c UU Pemilu yang menjelaskan dasar perhitungan jumlah anggota KPU kabupaten/kota hanya dapat dinilai konstitusional sepanjang dimaknai lima orang,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo ketika membacakan pertimbangan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin (23/7) kemarin.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menjelaskan bahwa dengan semua tahapan dan pelaksanaan pemilu tersebut, penyelenggara yang berstatus permanen di tingkat kabupaten/kota jelas menjadi level paling banyak memerlukan sumber daya manusia dalam pelaksanaan tahapan tersebut.
“Artinya, selain alasan kemampuan personal penyelenggara, dibutuhkan pula jumlah penyelenggara yang memadai,” ujar Suhartoyo.
Dalam konteks ini, Mahkamah berpendapat bahwa jumlah anggota KPU kabupaten/kota akan sangat menentukan apakah manajemen pemilu dapat dilaksanakan secara rasional dan terukur.
“Oleh karena itu, tidak ada keraguan sedikit pun bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa mengurangi jumlah anggota KPU kabupaten/kota menjadi berjumlah tiga orang di tengah pertambahan beban penyelenggara pemilu adalah sesuatu yang irasional,” tambah Suhartoyo.
Oleh sebab itu, Mahkamah mengabulkan permohonan pemohon yang meminta supaya jumlah anggota KPU kabupaten/kota disamakan menjadi lima orang.
Adapun pemohon Perkara Nomor 31/PUU-XVI/2018 mendalilkan penetapan jumlah tiga atau lima orang anggota KPU kabupaten/kota adalah tidak rasional karena tidak mempertimbangkan faktor perbedaan dan keragaman alam geografis Indonesia.
Pemohon menilai kondisi itu seharusnya juga mempertimbangkan wilayah Indonesia bagian tengah dan timur yang terdiri atas ribuan pulau dan pegunungan dengan tingkat kesulitan daya jangkau yang beragam.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan