Jakarta, aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan anggota permanen dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anggota tersebut dipilih dari unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi dengan latar belakang dalam bidang hukum.
Pembentukan MKMK ini dilakukan setelah hakim MK Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK. Pengumuman mengenai tiga anggota permanen MKMK ini dijadwalkan akan dilakukan di Lobi Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, pada Rabu (20/12/2023) pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan informasi pers dari MK, penunjukan tiga anggota permanen MKMK merupakan hasil dari Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Mereka dipilih karena memenuhi kriteria, termasuk integritas, kejujuran, dan keadilan, usia minimal 60 tahun, serta memiliki wawasan yang luas. Anggota MKMK ini berasal dari berbagai latar belakang, termasuk hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi di bidang hukum.
Ketiga anggota MKMK ini dijadwalkan untuk dilantik dan mengucapkan sumpah pada tanggal 8 Januari 2023. Pelantikan tersebut akan dilakukan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dan akan dihadiri oleh Hakim Konstitusi serta pejabat di Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. Untuk membantu kinerja MKMK permanen ini, telah ditetapkan sekretariat MKMK oleh Sekretaris Jenderal MK pada tanggal 24 Oktober 2023.
Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merupakan hasil dari ketentuan yang dinyatakan dalam Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Pasal tersebut menyatakan, “Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…”. Sebagai tindak lanjut dari peraturan tersebut, pada tanggal 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).
Berdasarkan ketentuan dalam PMK 1/2023, MKMK memiliki tanggung jawab untuk menjaga martabat dan kehormatan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, MKMK juga diberi kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak laporan tersebut dicatat.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain