Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi menegaskan kesiapannya untuk menerima permohonan sengketa dalam Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) 2018.

Hal ini dikatakan langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman. Menurutnya, seluruh Gugus Tugas Penyelesaian Hasil Pilkada Serentak 2018 (Gugus Tugas PHP Kada 2018) di MK siap menerima permohonan penyelesaian sengketa hasil Pilkada Serentak Tahun 2018.

“Kesiapan terkait penugasan penyelesaian PHP Kada 2018 ini dilakukan tidak hanya oleh hakim konstitusi serta Kepaniteraan, namun juga Sekretariat Jenderal MK,” ujar Anwar di Gedung MK Jakarta, Kamis (5/7).

Anwar menjelaskan bahwa sistem penerimaan perkara untuk penanganan sengketa hasil Pilkada 2018 kali ini berbeda dengan sebelum-sebelumnya, karena juga dapat dilakukan melalui laman khusus dalam jaringan.

“Semua sudah dipersiapkan termasuk seluruh perangkat dengan sistem informasi dan teknologi yang lebih maju dan canggih,” kata Anwar.

Anwar juga menjelaskan nantinya perkara sengketa hasil Pikada Serentak 2018 yang masuk akan teregistrasi ke dalam BRPK pada 23 Juli 2018.

Sedangkan persidangan perdana untuk perkara sengketa hasil Pilkada 2018 akan dimulai pada 26 Juli 2018.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, MK harus menyelesaikan (perkara sengketa Pilkada 2018) pada 26 September 2018,” jelas Anwar.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah menjelaskan perihal penerimaan perkara melalui laman khusus dalam jaringan (permohonan daring).

Guntur menjelaskan sistem penerimaan perkara daring ini memiliki beberapa keunggulan di antaranya adalah efisiensi waktu.

“Pemohon tidak perlu terburu-buru datang langsung ke MK karena pendaftaran perkara dapat dilakukan secara langsung dari daerahnya, melalui aplikasi permohonan dalam jaringan yang tersedia pada laman MK,” kata Guntur.

Setelah mendaftarkan melalui permohonan dalam jaringan, pemohon dapat langsung datang ke MK dengan membawa empat rangkap permohonan, jelas Guntur.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan