Sebab itu, seharusnya tidak ada kemudian dikotomi dalam konteks hukum dan etika, tetapi justru bagaimana hukum menginternalisasi nilai etika itu sendiri.

“Apakah kemudian hukum pidana masuk dalam ranah privasi moral, atau kemudian tidak boleh, bahwa sebetulnya hukum pidana sebagai hukum publik dibentuk sebagai sarana perubahan sosial dan sekaligus sebagai sarana kontrol sosial. Dan ketika membuat sebuah hukum publik, maka hukum pidana antara lain, harus sesuai dengan landasan sosiologis, filosofis dan landasan yuridis,” pungkasnya.
Novrizal Sikumbang
(Wisnu)

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang