Jakarta, aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menanggapi munculnya gugatan dari sejumlah warga terhadap putusannya yang memisahkan pemilu nasional dan lokal. MK menegaskan bahwa hingga saat ini belum menerima gugatan seperti itu.

“Setahu saya belum pernah ada perkara seperti itu. Prinsipnya semua perkara yang masuk diperlakukan sama,” kata Juru Bicara MK sekaligus Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, saat dihubungi, Rabu (6/8).

Enny menyatakan bahwa pengajuan permohonan ke MK merupakan hak setiap warga negara dan akan tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pengajuan permohonan atau orang awam bilang gugatan ke MK adalah hak setiap warga negara yang tidak boleh dihalangi. MK akan proses sesuai hukum acara,” ujarnya.

Sebelumnya, sekelompok warga mengajukan permohonan ke MK yang menuntut pembatalan putusan MK sendiri terkait pemisahan pemilu tingkat nasional—yakni Pileg DPR, Pileg DPD, dan Pilpres—dengan pemilu tingkat daerah seperti Pileg DPRD dan Pilkada.

Menurut para pemohon, pemisahan ini justru “melemahkan akuntabilitas demokrasi” dan menciptakan “krisis legitimasi institusi daerah.” Mereka juga mengkritisi konsekuensi dari putusan tersebut, yang dapat memperpanjang masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 menjadi 7 tahun, sehingga dianggap tidak selaras dengan siklus pemilu 5 tahunan. Untuk itu, mereka meminta MK membatalkan putusannya sendiri terkait pemisahan waktu pelaksanaan pemilu.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain