Jakarta, aktual.com – Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen bersama staf Lokataru Muzaffar Salim mengajukan permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal yang digugat berkaitan dengan ketentuan mengenai penghasutan dan penyebaran berita bohong.
Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi, Jumat (6/3/2026), permohonan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 93/PUU-XXIV/2026. Dalam permohonan itu, para pemohon menguji Pasal 246, Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 264 KUHP.
Berikut bunyi pasal-pasal yang diajukan untuk diuji:
Pasal 246
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500 juta), setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan:
a. menghasut orang untuk melakukan Tindak Pidana; atau
b. menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan Kekerasan.
Pasal 263
(1) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500 juta).
(2) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp 200 juta).
Pasal 264
Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp 50 juta).
Dalam permohonannya, Delpedro dan Muzaffar meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan-ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Para pemohon menjelaskan bahwa saat ini mereka sedang menjadi terdakwa dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 246 KUHP tentang penghasutan serta Pasal 45 ayat (3) UU ITE terkait dugaan penyebaran berita bohong. Menurut mereka, substansi dalam pasal yang didakwakan juga memiliki kemiripan dengan pasal-pasal yang kini diajukan untuk diuji.
“Adapun muatan pasal tersebut serupa dengan Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP yang sedang diuji oleh para pemohon,” ujar pemohon.
Pemohon juga menilai keberadaan pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional bagi mereka di masa mendatang, terutama terkait hak atas kepastian hukum dan perlindungan yang adil.
“Para pemohon juga kehilangan kesempatan untuk menjalankan kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 dan prinsip negara hukum,” ujar pemohon.
Sebagai informasi, Delpedro dan Muzaffar bersama Syahdan serta Kharik dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi yang berujung kericuhan. Keempatnya sebelumnya dituntut hukuman dua tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















