Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi telah menerima pengajuan permohonan pengujian terkait peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat, pada Senin (17/7). Dalam tanda terima bernomor 1678/PAN.MK/VII/2017 tersebut, pengujian meteril itu diajukan oleh Afriady Putra dengan kuasa hukum Virza Roy Hizzal.

Para pemohon telah menyerahkan sejumlah berkas kelengkapan pemohon dan juga sejumlah bukti pendukung pengajuan meteril tersebut. Untuk diketahui, sejak dikeluarkannya wacana Perppu Ormas terus mendapat perhatian publik hingga menimbulkan pro kontra.

Perppu Ormas pun dinilai hanya untuk mempercerpat pembubaran suatu organisasi tanpa melalui proses peradilan,dengan pemberian surat peringatan sebanyak tiga kali maka pemerintah dapat segera membubarkannya. Bahkan, Perppu dipandang hanya sebagai instrumen membubarkan hizbur tahir Indonesia yang diduga bertentangan dengan Pancasila.

Bahkan sebelumnya sempat diberitakan, DPP Hizbut Tahrir Indonesia akan mengajukan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan ke Mahkamah Konstitusi. Organisasi yang mengusung ideologi khilafah itu menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai ketua tim penasihat hukum.

“Kita akan melakukan langkah-langkah. Kita tunjuk Pak Yusril sebagai Ketua Tim Pembela HTI. Beliau akan pimpin para advokat,” kata Ketua Umum DPP HTI Ustaz Rahmat S Labib Dalam konferensi pers di kantornya, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/7).

[Novrizal Sikumbang]

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Wisnu