Jakarta, Aktual.com – DPR RI menggelar rapat konsultasi dengan sejumlah pihak terkait dalam membahas kesiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015.

Dalam rapat yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahajo Kumolo, KPU, Bawaslu, Kapolri, Mahkamah Konstitusi (MK), juga perwakilan dari komisi II dan III, langsung membahas ikhwal permintaan MK tentang penambahan waktu proses sengketa pilkada serentak.

“Kalau waktu 45 hari kerja (sesuai ketentuan UU MK), sangat tidak mencukupi. Hal ini juga sudah pernah disampaikan pimpinan MK sebelumnya,” kata Wakil Ketua MK, Anwar Usman dalam rapat konsultasi dengan pimpinan DPR RI dan Komisi II dan III, di Ruang Pansus C, Gedung DPR RI, Senayan, Senin (6/7).

Ia mengatakan, bila penanganan sengketa pilkada serentak harus ditangani oleh MK, maka mau tidak mau harus ada revisi terhadap UU MK untuk menambah waktu penanganan dari 45 hari menjadi 60 hari masa kerja.

“Kalau penyelesaian sengketa harus dilakukan di MK, maka tidak ada jalan lain untuk merevisi UU MK, dan menambah kewenangan soal pengaturan pilkada, dan mengganti hukum beracara. yaitu 60 hari kerja,”

“Kalau asumsi yang masuk sengketa tetap dilakukan 45 hari, maka satu perkara hanya dilakukan selama 37 menit,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang