Jakarta, aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak seluruh permohonan uji materi terkait syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang mengusulkan pendidikan minimal sarjana strata satu (S1).

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pada Kamis (17/7/2025). “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Permohonan ini diajukan oleh tiga warga negara, yaitu Hanter Oriko Siregar, Daniel Fajar Bahari Sianipar, dan Horison Sibarani. Mereka mengajukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf r dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut para pemohon, ketentuan bahwa capres dan cawapres cukup berpendidikan SMA atau sederajat berpotensi melahirkan pemimpin yang tidak memiliki kapasitas memadai dalam menjalankan pemerintahan. Oleh karena itu, mereka menilai aturan tersebut bertentangan dengan konstitusi.

Namun, Mahkamah dalam pertimbangannya menyatakan bahwa permintaan tersebut justru akan membatasi hak warga negara untuk dipilih dalam jabatan publik.

“Dalam batas penalaran yang wajar, pemaknaan baru demikian justru mempersempit peluang hingga dapat membatasi warga negara yang akan diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden dan wakil presiden,” ungkap Hakim MK Ridwan Mansyur.

Meski permohonan ditolak, MK tidak menutup kemungkinan bahwa ketentuan tersebut bisa diubah di kemudian hari. Menurut Mahkamah, hal itu menjadi kewenangan pembentuk undang-undang seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.

“Pembentuk undang-undang berdasarkan delegasi Pasal 6 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 berhak mengaturnya dan sewaktu-waktu dapat mengubah norma pasal a quo disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain