Jakarta, aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang meminta agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi. MK menilai argumentasi yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan MK dalam perkara Nomor 194/PUU-XXIII/2025 yang dikutip pada Jumat (28/11/2025).
Pemohon, Imran Mahfudi, mengajukan dua permintaan utama. Pertama, agar frasa “dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai AD dan ART” pada Pasal 22 UU Nomor 2 Tahun 2008 dimaknai sebagai pemilihan untuk masa jabatan lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali. Kedua, agar frasa “tidak tercapai” pada Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 dimaknai mencakup kondisi ketika Mahkamah Partai tidak menyelesaikan perselisihan.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa dasar hukum yang dikutip pemohon—yakni Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022—tidak relevan karena putusan tersebut berkaitan dengan UU Advokat, bukan UU Partai Politik.
MK menegaskan bahwa ketentuan “dipilih secara democratis melalui musyawarah” dalam Pasal 22 UU Partai Politik merupakan cara pembentuk undang-undang menegaskan prinsip musyawarah mufakat dalam proses pemilihan pengurus parpol.
Selain itu, MK menilai logika pemohon keliru karena menerapkan pertimbangan dari konteks organisasi advokat ke dalam sistem kepartaian.
“Dalil Pemohon berkenaan dengan pembatasan masa jabatan kepengurusan partai politik… dengan menggunakan logika pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022… adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas MK.
MK juga menilai dalil kedua dari pemohon tidak jelas, serta menegaskan bahwa mekanisme pemilihan pengurus partai sebagaimana diatur Pasal 22 UU 2/2008 tidak bertentangan dengan UUD 1945.
“Frasa ‘dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai AD dan ART’… telah ternyata tidak bertentangan dengan prinsip bersamaan kedudukannya di dalam hukum… yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945,” ujar MK.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















