Jakarta, Aktual.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pembubaran lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diajukan oleh Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa (TPKEB).
Dalam pembacaan amar putusan hasil dari pemeriksaan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap UUD 1945, menyatakan permohonan provisi pemohon tidak dapat diterima.
“Amar putusan. Dalam provisi menyatakan permohonan provisi pemohon tidak dapat diterima,” kata Pimpinan Sidang Rangkap Anggota MK Arief Hidayat saat Pembacaan amar putusan terhadap Perkara ber nomor 25/PUU-XII/2014 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/8).
Berikut amar putusan yang dibacakan Hakim MK:
Dalam provisi menyatakan permohonan provisi pemohon tidak dapat diterima.
Dalam pokok permohonan:
1. Mengabulkan permohonan sebagian pemohonan.
1.1 frasa dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mengikuti data independen dalam pasal I angka I dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK nomor 111 tambahan negara republik Indonesia nomor 5253 bertentangangan dengan UU 1945.
1.2 Frasa dan bebas dari campur tangan pihak lain mengikuti kata independen dalam pasal I angka I UU nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK negara republik Indonesia nomor 111 tambahan lembaran negara nomor 5253 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
1.3 beradasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK negara Republik Indonesia Nomor 111 tambahan lembaran negara Indonesia nomor 5253 selengkapnya menjadi OJK yang selanjutnya yang disingkat OJK selanjutnya lembaga yang independen yang mempunyai fungsi tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana yang dimaksud dalam UU ini.
2. Menolak permohonan para pemohonan untuk selain dan selebihnya.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negera republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka